
MPM POLMAN ASTRA
ONE TEAM, ONE VISION, ONE SUCCESS
ANGGARAN DASAR ORGANISASI KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
Komplek Astra Internasional
Jl. Gaya Motor Raya No. 8 Sunter II, Jakarta Utara 14330
Telp. (021) 651-9555, Fax. (021) 651-9821
LEMBAR PENGESAHAN
Disahkan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Periode 2013/2014 Politeknik Manufaktur Astra,
Hari / Tanggal : Rabu / 8 Mei 2013
Pukul : 20.30
Tempat : Kampus Politeknik Manufaktur Astra.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
2013/2014 2013/2014
Muhamad Rizky Nugraha Ayu Lestari
NIM: 0220110030 NIM: 0320110008
Menyetujui,
Kepala Dept. Kemahasiswaan, Humas, dan Alumni
Bartholomeus Hari Dwi Nugroho
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
Disempurnakan dalam Rangkaian Sidang Komisi I dan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa pada:
hari,tanggal : Rabu, 8 Mei 2013
pukul : 20.30
tempat : Kampus Politeknik Manufaktur Astra.
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI KEMAHASISWAAN
POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
MUKKADIMAH
Bangsa Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Kini kita telah merdeka dari penderitaan akibat penjajahan masa lalu yang banyak merenggut korban jiwa, harta, dan kerugian lainnya yang tidak terhitung nilainya. Namun dibalik kemerdekaan yang telah kita capai, masih ada banyak hal yang harus terus kita perjuangkan dalam mengisi kemerdekaan.
Mahasiswa merupakan masyarakat intelektual yang mempunyai hak untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui kegiatan penalaran, minat, dan bakat serta meningkatkan kesejahteraan melalui organisasi mahasiswa intra kampus dan mempunyai tanggung jawab sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan, dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat serta mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, dituntut bersiap menghadapi era baru yang mengedepankan pentingnya tertib organisasi dan komunikasi dalam dunia tanpa batas, karena organisasi kemahasiswaan memiliki peran sentral sebagai penyiapan tenaga potensial dalam mengungkit denyut nadi pemberdayaan bangsa.
Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut dan dengan mengharap ridho Tuhan Yang Maha Esa, kami menghimpun diri dalam suatu organisasi kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra adalah Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 2
WAKTU
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra bertempat di kampus Politeknik Manufaktur Astra.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berasaskan Pancasila.
Pasal 5
SIFAT
Sifat Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra , yaitu:
1. Mandiri
2. Kekeluargaan
3. Adil
4. Aspiratif dan Partisipatif
5. Efektif dan Efisien
6. Transparan
BAB III
TUJUAN
Pasal 6
1. Ikut serta mewujudkan tujuan pendidikan untuk membentuk diploma yang berbudi pekerti, cakap, mandiri, berwawasan luas, demokratis, dan bertanggung jawab.
2. Memberikan dorongan kepada mahasiswa untuk menjadi pemimpin dan penggerak dalam kehidupan berbangsa.
3. Ikut serta menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan bangsa.
4. Memupuk dan membina rasa persaudaraan dan kekeluargaan di lingkungan civitas akademika.
5. Mengusahakan kesejahteraan material berupa pemenuhan hak, fasilitas organisasi maupun pribadi, dan spiritual mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra di lingkungan kampus.
BAB IV
LANDASAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 7
Kegiatan organisasi kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berlandaskan aspirasi mahasiswa yang disetujui institusi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra adalah seluruh organisasi yang terbentuk, memenuhi syarat dan sudah disahkan di Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 9
Ketentuan mengenai keanggotaan dan pengesahan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 10
1. Kedaulatanberada di tangan seluruh mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
2. Kedaulatan tertinggi berada didalam sidang istimewa Politeknik Manufaktur Astra.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
a. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)merupakan organisasi mahasiswa tertinggi yang beranggotakan perwakilan setiap program studi.
b. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)mengkoordinasikan semua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa (Himma) di Politeknik Manufaktur Astra yang disetujui oleh institusi melalui Bagian Kemahasiswaan.
BAB VIII
LAMBANG, EMBLEM DAN BENDERA
Pasal 12
LAMBANG
Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra mempunyai lambang dengan bentuk dan makna sebagaimana diatur dalam ART masing-masing organisasi kemahasiswaan.
Pasal 13
EMBLEM
a. Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra diperbolehkan memiliki emblem.
b. Emblem MPM dan BEM wajibdisematkan dilengan sebelah kanan almamater Politeknik Manufaktur Astra selama masa kepengurusannya.
Pasal 14
BENDERA
Organisasi kemahasiswaan di Politeknik Manufaktur Astra diperbolehkan memiliki bendera sebagai identitas organisasi.
BAB IX
SEMBOYAN
Pasal 15
a. OrganisasiKemahasiswaanPoliteknikManufaktur Astra diperbolehkanmemilikisemboyan
b. Semboyan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur AstraberisitentangKetuhanan Yang MahaEsa, Kebangsaan Indonesia, dan AlmamaterPoliteknikManufaktur Astra.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dapat diperoleh dari:
a. Institusi,
b. Iuran anggota (kas),
c. Sumbangan,
d. Usaha.
Pasal 17
Penjelasan lanjutan mengenai keuangan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dibahas dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan.
BAB XI
SIDANG ISTIMEWA
Pasal 18
Sidang Istimewa adalah sidang yang diadakan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa berdasarkan aspirasi mahasiswa untuk membahas hal-hal yang berdampak luas terhadap lingkungan civitas akademika Politeknik Manufaktur Astra.
Pasal 19
a. Sidang Istimewa dihadirisekurang-kurangnya 2/3 anggotaMajelisPermusyawaratanMahasiswadan 2/3 anggotaBadanEksekutifMahasiswa.
b. Keputusandianggapsahapabiladisetujuiolehsekurang-kurangnya ½ n + 1 pesertasidang yang hadir.
c. Penjelasan mengenai sidang Istimewa akan dibahas lebih lanjut dalam ART-MPM.
BAB XII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
Pasal 20
Organisasi Kemahasiswaan dibentuk atas keputusan institusi melalui bidang kemahasiswaan dan disahkan dalam sidang istimewa.
Pasal 21
Pembubaran Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dilakukan melalui referendum serta disetujui institusi melalui bidang kemahasiswaan.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN JABATAN
Pasal 22
a. Kepengurusan periodebarumulaiberlakusetelahpelaksanaanSerahTerimaJabatan (Sertijab)disertaidenganSuratKeputusan (SK) dariinstitusi.
b. SerahTerimaJabatan (Sertijab) harusdiketahuiolehinstitusiatauperwakilandariinstitusi.
c. Mekanisme mengenai peralihan jabatan diatur oleh masing-masing Organisasi Kemahasiswaan.
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI KEMAHASISWAAN POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dilakukan jika dianggap perlu.
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra dilakukan dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 25
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam ART MPM serta ART BEM.
Pasal 26
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2013 dalam Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa di Kampus Politeknik Manufaktur Astra Jl. Gaya Motor Raya No.8 Sunter II Jakarta Utara dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.