top of page

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA

POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA

Jl. Gaya Motor Raya No. 8 Sunter II, Jakarta Utara 14330

Telp. (021) 651-9555, Fax. (021) 651-9821

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

FUNGSI

Pasal 1

a.    Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra adalah Lembaga Legislatif dan Yudikatif Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Lembaga legislatif Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berfungsi untuk membuat dan mengawasi perundangan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

c.    Lembaga yudikatif Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra berfungsi untuk menyelesaikan konflik di lingkungan Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LAMBANG

Pasal 2

     Lambang Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra berwarna ungu terdiri dari : 

a.    Tujuh bintang.

b.    Tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

c.    Pita yang bertuliskan Polman Astra.

d.   Sinar bintang.

e.    Anak tangga.

f.     Lingkaran.

 

Pasal  3

ARTI LAMBANG

a.    Tujuh bintang menggambarkan pada awal berdirinya Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra merupakan perwakilan dari tujuh konsentrasi program studi.

b.    Tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa menggambarkan kebersamaaan dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

c.    Pita yang bertuliskan Polman Astra menggambarkan pengikat yang erat bagi Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

d.   Sinar dari tujuh bintang menggambarkan usaha-usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat (civitas akademika) Politeknik Manufaktur Astra.

 

e.    Anak tangga merupakan pijakan dan tahapan yang harus dilalui untuk mencapai tujuan.

f.     Lingkaran diibaratkan sebagai roda yang berarti perputaran generasi yang terus terjadi di Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

Gb. 1 . Lambang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa

 

  

 

 

BAB III

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 4

PIMPINAN

a.    Pimpinan tertinggi terdapat pada Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra berwenang untuk memimpin dan bertanggungjawab terhadap setiap kegiatan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

c.    Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra memiliki hak untuk membentuk struktur organisasi  yang sekurang – kurangnya  terdiri dari:

1.    Badan Pengurus Harian, terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

2.    Pengurus Majelis, terdiri dari Ketua Komisi serta pengurus komisi yang disesuaikan dengan kebutuhan Ketua.

d.   Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra kehilangan jabatan dikarenakan hal-hal berikut :

1.    Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Polman Astra dan atau peraturan-peraturan atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

2.    Merugikan atau membuat buruk nama baik almamater.

3.    Tidak menjadi Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra lagi karena satu dan lain hal.

4.    Mekanisme penghilangan jabatan atas dasar nomor 1 (satu) dan 2 (dua) dilakukan melalui pembacaan tuntutan dalam sidang istimewa.

e.    Ketika Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra kehilangan jabatan, maka pimpinan tertinggi dipegang oleh Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra sampai masa jabatan selesai.

Pasal 5

BADAN PENGURUS HARIAN

a.    Badan Pengurus Harian adalah badan yang mengurus keberlangsungan serta keperluan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Wakil Ketua berwenang untuk mendampingi Ketua serta menggantikan Ketua jika berhalangan hadir, menerima mandat memimpin sidang, menghadiri suatu acara atas nama Ketua, memberikan masukan serta membantu Ketua dalam mengawasi pelaksanaan program kerja.

c.    Sekretaris bertanggungjawab atas urusan administrasi dan kesekretariatan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

d.   Bendahara bertanggungjawab atas urusan keuangan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

 

Pasal 6

KOMISI I

a.    Komisi I adalah badan yang menangani segala hal yang berkaitan dengan peraturan dan  Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra serta keberlangsungan hubungan antar Organisasi Kemahasiswaan.

b.    Komisi I memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.    Melakukan uji kelayakan undang-undang atau peraturan lain yang ada di bawah Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra terhadap Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

2.    Menangani pembentukan, pembekuan, dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa.

3.    Menyelesaikan konflik antar Organisasi Kemahasiswaan melalui mekanisme Sidang Pleno.

4.    Mekanisme mengenai wewenang nomor 2 (dua) ditetapkan melalui keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

                                    

Pasal 7

KOMISI II

a.    Komisi II adalah badan yang menangani bidang pengawasan terhadap Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Komisi II memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.    Menjalankan fungsi audit terhadap kinerja anggota Organisasi Kemahasiswaan, meliputi : pengumpulan data, pengolahan data, pelaporan data, dan publikasi data.

2.    Mengawasi dan mengevalusi setiap kegiatan yang dilakukan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan yang memiliki dampak luas dalam kehidupan keorganisasian dan kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Manufaktur Astra.

3.    Mekanisme mengenai wewenang nomor 1 (satu) dan 2 (dua) ditetapkan melalui keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

 

 

Pasal 8

KOMISI III

a.    Komisi III adalah badan yang menangani bidang kemahasiswaan, hubungan masyarakat dan pendidikan.

b.    Komisi III memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.    Membantu atau melakukan upaya advokasi mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan terhadap institusi yang berkaitan dengan :

1)   Hubungan atau interaksi antara mahasiswa dengan mahasiswa, antara mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan.

2)   Kurikulum atau mata kuliah.

3)   Kegiatan kemahasiswaan.

4)   Hal lain yang merupakan hasil keputusan sidang komisi.

2.    Menjembatani hubungan eksternal dengan Organisasi Kemahasiswaan diluar Politeknik Manufaktur Astra.

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 9

     Anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra adalah mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap konsentrasi program studi yang dipilih melalui tahapan kegiatan Pemilihan Raya (PEMIRA).

 

Pasal 10

KETENTUAN KEANGGOTAAN

a.    Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Bukan termasuk dalam keanggotaan Badan Eksekutif Mahasiswa di periode yang sama dengan masa jabatannya di Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

c.    Bukan merupakan Badan Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa, dan Unit Kegiatan Mahasiswa.

d.   Telah mengikuti kegiatan Program Pengenalan Kampus di awal perkuliahan semester I.

 

Pasal 11

JUMLAH ANGGOTA

     Jumlah anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra

a.    Maksimal 23 orang dan minimal 21 orang

b.    Maksimal 4 orang dan minimal 2 orang dari perwakilan setiap konsentrasi program studi.

 

Pasal 12

HAK DAN KEWAJIBAN

a.    Hak anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra:

1.    Hak Suara, yaitu hak untuk memilih dan dipilih serta hak dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.

2.    Hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, ide dan mengajukan pertanyaan dalam pengambilan keputusan.

3.    Hak untuk mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra, serta fasilitas yang dimiliki dan digunakan untuk kegiatan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

4.    Hak untuk mendapatkan perlindungan dari Majelis Permusyawaratan Mahasiswa

selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Kewajiban anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra:

1.    Menjaga dan memelihara nama baik organisasi dan institusi baik di dalam maupun di luar lingkungan Politeknik Manufaktur Astra.

2.    Mengikuti setiap aturan dan kegiatan rutin yang diadakan oleh Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

3.    Menjunjung tinggi dan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

4.    Mempunyai dan memegang komitmen untuk berkontribusi di Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

 

 

Pasal 13

HILANGNYA KEANGGOTAAN

     Keanggotaan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dinyatakan hilang apabila terjadi hal – hal berikut:

1.    Tidak lagi menjadi mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra karena satu dan lain hal.

2.    Dikeluarkan dari keanggotaan dengan persetujuan anggota Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang dilakukan melalui mekanisme Sidang Pleno.

3.    Mengundurkan diri dari keanggotaan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra melalui mekanisme Sidang Pleno.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

KEUANGAN

 

Pasal 14

SUMBER DANA

      Sumber dana Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra didasarkan pada Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

 

Pasal 15

IURAN ANGGOTA (UANG KAS)

Iuran anggota merupakan dana bulanan yang dikumpulkan oleh anggota  Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang nominalnya disesuaikan dengan kebutuhan dan berdasarkan persetujuan anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

 

Pasal 16

PENGELOLAAN

Pengelolaan keuangan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra berada dibawah tanggung jawab Bendahara yang digunakan berdasarkan persetujuan anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dan dilaporkan setiap bulannya.

 

 

BAB VI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17

    Pengambilan keputusan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra melalui :

a.    Rapat Kerja adalah rapat yang dilakukan Majelis ataupun Komisi untuk menunjang koordinasi kerja.

b.    Sidang Pleno adalah sidang yang dilakukan untuk membahas eksekusi program kerja maupun evaluasinya serta hal lain yang berdampak pada keberlangsungan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra. Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2n+1 dari total anggotaMajelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

c.    Sidang Istimewa adalah sidang yang dilakukan untuk membahas suatu hal yang berdampak luas pada kehidupan keorganisasian di Politeknik Manufaktur Astra. Mekanisme Sidang Istimewa diatur dalam Peraturan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KEPANITIAAN

Pasal 18

a.    Untuk menjalankan tugas-tugasnya, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra berhak membentuk kepanitiaan diluar struktur organisasi Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra selain anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dapat menjadi anggota kepanitiaan tersebut sesuai dengan kebijakan yang diperoleh melalui mekanisme Sidang Pleno.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PERALIHAN JABATAN

Pasal 19

Peralihan jabatan adalah amanat regenerasi yang dilakukan menjelang masa jabatan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra berakhir.

 

Pasal 20

RENTANG WAKTU MASA PERALIHAN JABATAN

 Dimulai dari terpilihnya Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra periode baru serta Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa periode baru sampai pelantikan anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra serta pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa.

 

Pasal 21

TIM FORMATUR

Tim Formatur adalah panitia kecil yang ditugaskan untuk menyusun persyaratan dan penyeleksian calon anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra hingga terpilihnya Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra periode baru serta membantu Ketua terpilih dalam menyusun konsep dan blueprint Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra periode selanjutnya.

 

 

 

 

Pasal 22

PEMILIHAN RAYA (PEMIRA)

a.    Pemilihan Raya (PEMIRA) adalah rangkaian acara pemilihan Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa periode selanjutnya.

b.    Mekanisme PEMIRA disusun oleh panitia kecil yang telah diberi mandat oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra untuk menjalankan kegiatan tersebut.

c.    Asas yang digunakan dalam PEMIRA ialah asas demokrasi yang Adil, Jujur, Bebas, dan Rahasia dalam pemilihan, serta Transparan dalam hal penyelenggaraan.

d.   Hasil pemilihan diperoleh berdasarkan suara terbanyak.

e.    Suara yang dianggap sah adalah suara Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang terdaftar di institusi Politeknik Manufaktur Astra.

 

Pasal 23

PEMILIHAN KETUA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA POLITEKNIK MANUFAKTUR ASTRA

a.    Mekanisme pemilihan dirumuskan oleh Tim Formatur.

b.    Hasil pemilihan diperoleh berdasarkan suara terbanyak dimana setiap anggota terpilih memiliki hak suara dan wajib menyumbangkan suaranya.

 

 

 

 

 

Pasal 24

PEMBEKALAN, PELATIHAN DAN PELANTIKAN ANGGOTA TERPILIH

a.    Pembekalan, Pelatihan dan Pelantikan Anggota terpilih (baik anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra maupun pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra) dikemas dalam kegiatan yang bernama Latihan Dasar Organisasi Mahasiswa (LDOM).

b.    Mekanisme LDOM diserahkan kepada panitia yang terdiri dari calon demisioner Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra yang diberi mandat oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

c.    Seluruh Anggota terpilih (baik anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra maupun pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra) diwajibkan mengikuti kegiatan LDOM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

Pasal 25

ATURAN TAMBAHAN

a.    Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra ini berlaku sejak tanggal disahkan.

b.    Semua ketetapan dan peraturan lain yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dinyatakan tidak berlaku dan harus segera disesuaikan.

c.    Perubahan Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dapat dilakukan jika dianggap perlu dan dilaksanakan melalui Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Mahasiswa.

 

Pasal 26

PENUTUP

a.    Setiap anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra dianggap mengetahui Anggaran Rumah Tangga Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra setelah disahkan, disosialisasikan, dan mempunyai kewajiban untuk mematuhinya.

b.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

c.   Anggaran Rumah Tangga  ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dijadikan sebagai pedoman jalannya organisasi serta dilaksanakan dan dijalankan dengan sebaik-baiknya

MPM POLMAN ASTRA
Think Smart Be Active

© 2018 MPM POLMAN ASTRA. Proudly created with Wix.com

bottom of page