top of page

KOMISI 3

KOMISI III

a.    Komisi III adalah badan yang menangani bidang kemahasiswaan, hubungan masyarakat dan pendidikan.

b.    Komisi III memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.    Membantu atau melakukan upaya advokasi mahasiswa atau lembaga kemahasiswaan terhadap institusi yang berkaitan dengan :

1)   Hubungan atau interaksi antara mahasiswa dengan mahasiswa, antara mahasiswa dengan lembaga kemahasiswaan.

2)   Kurikulum atau mata kuliah.

3)   Kegiatan kemahasiswaan.

4)   Hal lain yang merupakan hasil keputusan sidang komisi.

2.    Menjembatani hubungan eksternal dengan Organisasi Kemahasiswaan diluar Politeknik Manufaktur Astra.

MPM POLMAN ASTRA
Think Smart Be Active

© 2018 MPM POLMAN ASTRA. Proudly created with Wix.com

bottom of page