
MPM POLMAN ASTRA
ONE TEAM, ONE VISION, ONE SUCCESS
KOMISI 2

KOMISI II
a. Komisi II adalah badan yang menangani bidang pengawasan terhadap Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
b. Komisi II memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
1. Menjalankan fungsi audit terhadap kinerja anggota Organisasi Kemahasiswaan, meliputi : pengumpulan data, pengolahan data, pelaporan data, dan publikasi data.
2. Mengawasi dan mengevalusi setiap kegiatan yang dilakukan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan yang memiliki dampak luas dalam kehidupan keorganisasian dan kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Manufaktur Astra.
3. Mekanisme mengenai wewenang nomor 1 (satu) dan 2 (dua) ditetapkan melalui keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.