top of page

KOMISI 2

KOMISI II

a.    Komisi II adalah badan yang menangani bidang pengawasan terhadap Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

b.    Komisi II memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

1.    Menjalankan fungsi audit terhadap kinerja anggota Organisasi Kemahasiswaan, meliputi : pengumpulan data, pengolahan data, pelaporan data, dan publikasi data.

2.    Mengawasi dan mengevalusi setiap kegiatan yang dilakukan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan yang memiliki dampak luas dalam kehidupan keorganisasian dan kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Manufaktur Astra.

3.    Mekanisme mengenai wewenang nomor 1 (satu) dan 2 (dua) ditetapkan melalui keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

MPM POLMAN ASTRA
Think Smart Be Active

© 2018 MPM POLMAN ASTRA. Proudly created with Wix.com

bottom of page