
MPM POLMAN ASTRA
ONE TEAM, ONE VISION, ONE SUCCESS

KOMISI 1
Komisi I adalah badan yang menangani segala hal yang berkaitan dengan peraturan dan Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra serta keberlangsungan hubungan antar Organisasi Kemahasiswaan.
Komisi I memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Melakukan uji kelayakan undang-undang atau peraturan lain yang ada di bawah Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra terhadap Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.
2. Menangani pembentukan, pembekuan, dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa.
3. Menyelesaikan konflik antar Organisasi Kemahasiswaan melalui mekanisme Sidang Pleno.
4. Mekanisme mengenai wewenang nomor 2 (dua) ditetapkan melalui keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.
1 hr 30 min
Book a Consulation1 hr 30 min
Book a Consulation1 hr 30 min
Book a Consulation