top of page

KOMISI 1

 Komisi I adalah badan yang menangani segala hal yang berkaitan dengan peraturan dan  Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra serta keberlangsungan hubungan antar Organisasi Kemahasiswaan.

 

Komisi I memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1.    Melakukan uji kelayakan undang-undang atau peraturan lain yang ada di bawah Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra terhadap Anggaran Dasar Organisasi Kemahasiswaan Politeknik Manufaktur Astra.

2.    Menangani pembentukan, pembekuan, dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa.

3.    Menyelesaikan konflik antar Organisasi Kemahasiswaan melalui mekanisme Sidang Pleno.

4.    Mekanisme mengenai wewenang nomor 2 (dua) ditetapkan melalui keputusan Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Politeknik Manufaktur Astra.

MPM POLMAN ASTRA
Think Smart Be Active

© 2018 MPM POLMAN ASTRA. Proudly created with Wix.com

bottom of page